LULUS SARJANA HARUS PUBLIKASI KARYA ILMIAH
Awalnya informasi terkait publikasi karya ilmiah ini di dapatkan dari sistem online teknik elektro universitas indonesia. Di halaman awal tertulis disitu (sumber symfoni)
"mulai agutuss 2012 berdasarkan peraturan pemerrintah, syarat lulus S1 sudah publish jurnal nasional, s2 publish jurnal terrakreditasi, jadi yang bisa lulus semester genap ini kerahkan seluruh tenaga, jika tidak maka kelulusan anda bisa tertunda sampai jurnal makalah ana dipublikasi"
waww, harus publish jurnal ilmiah . . . .
kemudian saya lihat di laman dikti.go.id sendiri, ternyata sudah beredar surat Dirjen Dikti terkait masalah publikasi karya ilmiah ini. Melalui surat No. 152 / E / T / 2012 Perihal Publikasi Karya Ilmiah, ditujukan kepada Rektor / Ketua / Direktu PTN / PTS Seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti yang ditandatangani langsung oleh Bapak Djoko Santoso selaku DirJen memberlakukan ketentuan tentang publikasi karya ilmiah mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Ada tiga point ketentuan yang diberlakukan yaitu
kemudian saya lihat di laman dikti.go.id sendiri, ternyata sudah beredar surat Dirjen Dikti terkait masalah publikasi karya ilmiah ini. Melalui surat No. 152 / E / T / 2012 Perihal Publikasi Karya Ilmiah, ditujukan kepada Rektor / Ketua / Direktu PTN / PTS Seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti yang ditandatangani langsung oleh Bapak Djoko Santoso selaku DirJen memberlakukan ketentuan tentang publikasi karya ilmiah mulai kelulusan setelah Agustus 2012.
Ada tiga point ketentuan yang diberlakukan yaitu
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasiional.
Alasan diberlakukannya ketentuan itu adalah bahwa jumlah karya ilmuah dari perguruan tinggi di Indonesia secara total masih rendah dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh begitu kata surat edaran Dikti tersebut.
Dari sumber kompas.com, alasan yang dikemukakan oleh Djoko Santoso adalah
Dari sumber kompas.com, alasan yang dikemukakan oleh Djoko Santoso adalah
1. "Sarjana harus punya kemampuan menulis secara ilmiah. Apa saja yang ia pelajari selama kuliah, termasuk bisa juga ringkasan skripsi,"
2. "Harapannya dengan diberlakukannya ketentuan ini, diharapkan kedepannya seorang sarjana mempunyai keahlian dalam menulis ilmiah dan tidak akan kesulitan membuat karya ilmiah untuk jenjang selanjutnya. Sehingga kualitas tulisan akan lebih baik untuk jenjang pendidikan berikutnya"
3. "Alasan ketiga, aturan ini sengaja dibuat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal membuat karya ilmiah, seperti yang tertuang dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa total karya ilmiah Indonesia masih sepertujuh dibandingkan dengan Malaysia"
SUKSES BUAT KITA SEMUA YANG AKAN MENJALANKAN SKRIPSI...
SUKSES & SEMANGAT